Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Diketahui, Nadiem merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Sidang Dakwaan Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Digelar Hari Ini
Status tersangka Nadiem diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan.
Nadiem sempat melawan penetapan status tersangkanya lewat praperadilan. Hanya saja, permohonan Nadiem ditolak hakim.
Editor: Rizky Agustian