Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Diberikan Mawar Kuning di Ruang Sidang jelang Vonis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:23:00 WIB
Nadiem Makarim Diberikan Mawar Kuning di Ruang Sidang jelang Vonis
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diberikan mawar kuning jelang pembacaan vonis pada Selasa (30/6/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026) untuk menjalani sidang pembacaan putusan. Ia pun diberikan mawar kuning dari para simpatisan.

Pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang sekira pukul 09.47 WIB dengan mengenakan batik. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem didampingi istrinya, Franka Franklin yang mengenakan baju putih berselendang merah. 

Di dalam ruang sidang, sejumlah kerabat hingga simpatisan telah menunggu kedatangan Nadiem. Beberapa di antaranya telah bersiap dengan membawa mawar kuning.

Sejumlah simpatisan memberikan mawar kuning kepada Nadiem sebelum ia duduk di kursi terdakwa. Salah satu yang menyerahkan mawar kuning itu adalah Mulyono atau yang lebih dikenal dengan GO-JEK 001. Nadiem terlihat tak kuasa menahan air matanya

"Bebas, pasti bebas," kata Mulyono kepada Nadiem. 

Nadiem Dituntut 18 Tahun

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut