Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:48:00 WIB
Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jalani operasi usai dituntut 18 tahun penjara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Mendikbudristek sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim kembali menjalani perawatan di rumah sakit. Hal ini terjadi setelah ia menjalani operasi pada Rabu (13/5/2026) malam. 

Di hari yang sama itu, Nadiem juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara yang menjeratnya. Setelah persidangan itu, Nadiem langsung menuju rumah sakit Abdi Waluyo untuk menjalani operasi dan kini tengah perawatan pascaoperasi. 

"Ya betul (sedang dirawat), habis operasi," kata salah satu advokat Nadiem, Dodi S Adbulkadir saat dihubungi via pesan tertulis, Kamis (14/5/2026). 

Momen Nadiem dirawat dibagikan istrinya, Franka Franklin melalui Instagram pribadinya, @frankamakarim. Dalam unggahan tersebut, ia mengunggah tiga slide foto hitam putih yang menunjukkan Nadiem tengah berbaring di ranjang rumah sakit. 

“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa. Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” tulis Franka.

“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” sambungnya.

Sementara itu, dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut