Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Chromebook usai Sakit, Minta Pengalihan Penahanan

Rabu, 06 Mei 2026 - 12:28:00 WIB
Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Chromebook usai Sakit, Minta Pengalihan Penahanan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hadiri sidang usai sakit dan minta pengalihan penahanan. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim kembali hadir di ruang sidang pada Rabu (6/5/2026). Sebelumnya, ia sempat absen pada sidang kemarin lantaran sakit. 

Pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.27 WIB. Dalam kesempatan ini, alat infus yang sempat terpasang di tangan Nadiem pada persidangan Senin kemarin sudah tak tertempel.

"Hanya melaporkan kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi saya ingin ucapkan terima kasih kepada JPU untuk bisa membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan," kata Nadiem di ruang sidang. 
Nadiem mengaku sudah mendapat perawatan atas kondisinya. Ia pun mengatakan siap untuk mengikuti persidangan hari ini. 

"Hari ini saya akan mencoba sebaik mungkin untuk bisa mengikuti sidang," ujarnya. 

Selain itu, Nadiem juga meminta pengalihan penahanan kembali. Sebab, ia harus segera menjalani operasi atas sakit yang diderita. 

"Mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabuli dengan segala rendah hati Yang Mulia, sehingga saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang, terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin," ucapnya. 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut