Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme
Advertisement . Scroll to see content

Munarman Eks Jubir FPI Bebas Murni 27 April 2024

Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:22:00 WIB
Munarman Eks Jubir FPI Bebas Murni 27 April 2024
Eks Jubir FPI Munarman mengucapkan Ikrar setia kepada NKRI di Lapas Salemba, Selasa (8/8/2023). (Foto: Kemenkumham)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (8/8/2023). Dia divonis bersalah terkait kasus tindak pidana terorisme.

Munarman dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di tingkat kasasi. Dia dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada 27 April 2024 mendatang.

"Bebas murni 27 April 2024," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Sekadar informasi, Munarman divonis bersalah atas kasus tindak pidana terorisme. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Munarman lantas mengajukan banding. Hukumannya diperberat menjadi empat tahun. 

Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto, menilai Munarman kooperatif dan mengikuti seluruh kegiatan positif selama menjalani hukuman di Lapas Salemba. Yosafat menambahkan, Munarman siap mengikuti program deradikalisasi.

"Selama berada di lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Yosafat Rizanto.

Sementara itu, Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata menjadikan narapidana objek pembinaan. Akan tetapi, kata dia, juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri. 

"Peran pamong, atau wali narapidana teroris di lapas menjadi sangat penting untuk menggali minat, kecenderungan, hingga keaktifan warga binaan laksanakan seluruh kegiatan positif di dalam lapas. Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif," ujar Munarman.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut