Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Dituding Eks Wamenaker Noel Lakukan Operasi Tipu-Tipu
Advertisement . Scroll to see content

Mukti Ali dan Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:59:00 WIB
Mukti Ali dan Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
Dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Mukti Ali dan Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny disebut turut kecipratan uang korupsi tersebut senilai RpRp 17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Proyek itu juga tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta rencana bisnis anggaran.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut