Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mau Bangun Gedung 40 Lantai untuk MUI di Bundaran HI, Pramono Singgung Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

MUI Terbitkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel, Umat Islam Diminta Waspada

Senin, 05 Agustus 2024 - 15:48:00 WIB
MUI Terbitkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel, Umat Islam Diminta Waspada
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengingatkan 5 kriteria produk Israel yang harus dihindari umat Islam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Fatwa MUI telah berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel, yang efeknya mendongkrak penjualan produk dalam negeri," ujarnya.

Boikot ini diharapkan terus berlanjut untuk meningkatkan konsumsi produk lokal yang akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri. Umat Islam diingatkan untuk tetap waspada terhadap manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang mencoba mengubah persepsi publik.

“Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” kata KH Arif Fahrudin.

Dalam fatwa ini, MUI menetapkan lima kriteria untuk memastikan bahwa suatu produk terafiliasi dengan Israel, yaitu:

1. Kepemilikan Saham Mayoritas: Perusahaan yang saham mayoritas dan pengendalinya memiliki afiliasi jelas dengan Israel.
2. Entitas Asing: Perusahaan yang pemegang saham pengendalinya adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel.
3. Sikap Politik: Perusahaan yang mendukung politik genosida dan agresi Israel terhadap Palestina.
4. Nilai-Nilai Produsen: Produk dari perusahaan yang nilai-nilainya bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
5. Pernyataan Politik dan Ekonomi: Perusahaan yang masih mempertahankan investasi di Israel.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut