MUI Tegaskan Minum Oli Haram!
JAKARTA, iNews.id - Fenomena mengejutkan viral di media sosial memperlihatkan sejumlah orang nekat meminum oli kendaraan. Aksi ekstrem ini langsung menuai kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan.
MUI menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya berbahaya, tetapi juga haram dalam pandangan agama.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, menyampaikan bahwa oli bukanlah sesuatu yang diperuntukkan bagi manusia. Oleh karena itu, mengonsumsinya jelas dilarang.
"Oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan berdampak pada kesehatan. Hukumnya haram," tegasnya di Makassar, dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, oli merupakan zat khusus untuk mesin kendaraan. Jika dikonsumsi, bukan hanya tidak bermanfaat, tetapi justru berpotensi merusak tubuh, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Ia juga menyoroti alasan sebagian pelaku yang mengklaim minum oli bisa meningkatkan stamina sebagai sesuatu yang keliru dan menyesatkan.
MUI: Iran bakal Mudahkan Kapal Tanker Indonesia Lewati Selat Hormuz
Lebih jauh, Muammar mengingatkan bahwa konten berbahaya seperti ini bisa memicu efek domino di masyarakat. Apalagi jika disebarluaskan secara masif di media sosial tanpa klarifikasi yang jelas.
"Karena viral, jangan sampai ini dianggap pembelajaran yang benar. Ini berbahaya jika ditiru," ujarnya.
MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan