MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. MUI menyatakan pembelian itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menilai Mekanisme tersebut dinilai sah secara syariat karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Dia mengatakan praktik tersebut memiliki landasan fikih yang jelas dan bukan hal baru dalam konsep kepemimpinan Islam.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Dalam tradisi Islam, kata dia, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Dia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.
Dalam konteks Indonesia saat ini, APBN disebut dapat dipahami sebagai bentuk modern dari baitul mal. Karena itu, kurban yang dilakukan Prabowo melalui anggaran negara dipandang atas nama negara untuk masyarakat.