Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI Minta Terapkan Kurikulum Berbasis Akhlak
Advertisement . Scroll to see content

MUI Kritik Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-Sapu, Sebut Tak Sesuai Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 08:28:00 WIB
MUI Kritik Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-Sapu, Sebut Tak Sesuai Prinsip Islam
Petugas mengubur ikan sapu-sapu setelah pembersihan di Jakarta Selatan (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. MUI mengkritik proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.

Namun, dia menegaskan kebijakan Pemprov dalam mengendalikan ikan sapu-sapu bermaksud baik karena untuk melindungi lingkungan. Seperti diketahui, keberadaan ikan sapu-sapu di Indonesia dinilai merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. 

Namun, menurut dia ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. 

Kiai Miftah mengaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim).

Kiai Miftah mengatakan, dari sisi etika kesejahteraan hewan, mengubur ikan hidup-hidup menimbulkan penderitaan. 

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia, dikutip dari keterangan MUI, Minggu (19/4/2026).

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6,98 ton ikan sapu-sapu ditangkap dalam operasi pembersihan spesies ikan invasif tersebut di kawasan Jakarta. Penangkapan ikan tersebut dilakukan dalam operasi serentak yang digelar di lima wilayah administratif, Jumat (17/4/2026).

"Kegiatan operasi penangkapan ikan sapu-sapu telah dilaksanakan secara serentak oleh lima wilayah kota pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 pukul 07.30-11.00 WIB. Hasil tangkapan ikan yang diperoleh mencapai 6,98 ton," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta adalah Hasudungan A Sidabalok dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Ikan sapu-sapu tersebut kemudian langsung dikubur di tanah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut