MUI Kritik Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-Sapu, Sebut Tak Sesuai Prinsip Islam
JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. MUI mengkritik proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Namun, dia menegaskan kebijakan Pemprov dalam mengendalikan ikan sapu-sapu bermaksud baik karena untuk melindungi lingkungan. Seperti diketahui, keberadaan ikan sapu-sapu di Indonesia dinilai merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
Namun, menurut dia ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari
Kiai Miftah mengaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut: