MUI Kawal Laporan Anggota DPRD Solo soal Ayam Goreng Widuran: Banyak Muslim Jadi Korban!
Dia menyampaikan bahwa pihaknya membawa bukti lengkap berupa nota pembelian dan keterangan saksi untuk memperkuat laporan tersebut.
Dedi menambahkan, langkah hukum ini juga merupakan bagian dari amanah Ketua MUI Solo sebelumnya yang telah meninggal dunia dan sempat menyoroti isu yang sama terkait transparansi produk makanan.
“Kami ingin pelaporan ini diproses tuntas. Bila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi hukum dan administratif harus ditegakkan, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” katanya.
Menurut Dedi, laporan ini juga merupakan bentuk edukasi hukum bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi produk. Dia menilai keterbukaan soal status halal dan nonhalal bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut hak konsumen yang dilindungi undang-undang.
“Kalau produknya nonhalal, ya cantumkan dengan jelas. Kalau halal, harus ada sertifikat resmi. Jangan membuat masyarakat bingung apalagi sampai merasa tertipu,” ucap Dedi.