Modus Tersangka Korupsi PDNS Kominfo Rugikan Negara: Akali Pelaksanaan Tender
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) 2020-2024. Salah satu tersangka, yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo 2016-2024.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra pin mengungkap modus Eks Dirjen Aptika Kominfo Cs membuat pemukatan jahat dalam kasus korupsi PDNS yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.
Menurutnya, pemerintah melalui aturannya seharusnya memiliki Pusat Data Nasional (PDN). Namun, Kemenkominfo saat itu justru membentuk PDN Sementara yang mana harus dikelola swasta. Kesempatan itulah yang digunakan dengan mengakali pelaksanaan tender.
"Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional," ujar Safrianto saat konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
"Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan iaaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta," tutur dia.