Modus Minta Tolong, Pria Ini Tipu 14 Mahasiswa ITB dan Unpad di Jatinangor
Senin, 04 Agustus 2025 - 16:47:00 WIB
Polisi juga menegaskan DD mengandalkan bujuk rayu dan tidak menggunakan kekerasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor PCX dan beberapa barang hasil kejahatan. Polisi masih menyelidiki ke mana barang hasil penipuan itu dijual.
Untuk perbuatannya, DD dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw