Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap
Advertisement . Scroll to see content

MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:30:00 WIB
MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa
Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik (kiri) dan Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Aldi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan bahwa tuntutan pidana dan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kedaluwarsa atau sudah lewat waktu. Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan pada 26 tahun lalu itu telah memiliki keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik menuturkan, transaksi yang coba dipersoalkan CMNP terjadi pada 12 Mei 1999. Transaksi tersebut memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank).

“Tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Chris, Kamis (14/8/2025).

Adapun, jumlah keseluruhan NCD yang diterbitkan Unibank mencapai 28 juta dolar AS dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar 10 juta dolar AS dan 10 Mei 2002 sebesar 18 juta dolar AS. 

Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha Perseroan. Karena itu, sejak 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari perseroan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut