MK Tolak Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Minta Diusulkan ke Pembentuk UU
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut berkaitan dengan redenominasirupiah Rp1.000 menjadi Rp1.
Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pemohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (17/7/2025).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusannya.
Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.
"Sebab kebijakan redenominasi mata uang Rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," ujar Enny.