MK menyatakan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 harus dibatalkan.
Sengketa Pilkada Puncak Jaya, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik
Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 sempat menuai sorotan publik. Awalnya, terdapat dua paslon yang bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru lima tahun mendatang.
MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang
Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 1 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah nomor urut 2. Kendati demikian, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said.
Pembatalan itu diputuskan lantaran Aditya-Said diduga melakukan pelanggaran administratif. Meskipun telah didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong.
Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS
Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, alhasil jika ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah.
Editor: Rizky Agustian