MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian
Menurut dia, MK sejatinya telah secara jelas dan tegas melarang rangkap jabatan untuk menteri yang berlaku pula bagi wamen. Hal itu sebagaimana pada pendirian MK dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Hakim Enny.
Cak Imin Setuju Wamen Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Alasannya
Editor: Rizky Agustian