MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Ini Kemenangan Rakyat!
JAKARTA, iNews.id - Pakar kepemiluan Titi Anggraini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia menyebut putusan ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita, rasionalitas konstitusi dan juga mengandung ketidakadilan yang intolerable," kata Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dia pun bersyukur atas putusan tersebut. Dia mengatakan putusan ini harus dirayakan seluruh rakyat Indonesia.
"Kami ikut senang, dan bagi kami ini harus dirayakan oleh semua rakyat Indonesia dan ini menjadi kabar gembira di awal tahun," tutur dia.
Dia pun berharap partai politik (parpol) bisa berbenah untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk Pilpres 2029.