Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

MK Hanya Bisa Gaji Pegawai sampai Mei 2025 Imbas Efisiensi Anggaran

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:36:00 WIB
MK Hanya Bisa Gaji Pegawai sampai Mei 2025 Imbas Efisiensi Anggaran
Mahkamah Konstitusi (MK) turut terimbas efisiensi anggaran tahun 2025. MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasar hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember, 

“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut