Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 24 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:20:00 WIB
MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 24 Februari 2025
Gedung MK. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 atau sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025). Pembacaan putusan dimulai pukul 08.00 WIB. 

"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," tulis keterangan MK yang diterima, Jumat (21/2/2025).

Secara total, sebanyak 310 perkara sengketa pilkada diregistrasi. MK telah mengucapkan putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. 

Dari putusan tersebut, sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian mencakup tiga perkara pilgub, tiga perkara pilwalkot, dan 34 perkara pilbup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut