Meski Disomasi, Bupati Purwakarta Belum Mau Hapus Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat
Melalui somasi tersebut, JBH meminta Om Zein menghentikan penyebaran lagu, menghapus seluruh unggahan di platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam.
JBH juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, baik melalui laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH).
Di tengah polemik yang berkembang, Om Zein juga membantah adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pembuatan video klip lagu tersebut.
"Tidak ada keterlibatan ASN. Video itu diunggah melalui akun TikTok pribadi, Instagram pribadi, dan YouTube pribadi saya," katanya.
Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang dirilis pada Januari 2026 sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah warganet, aktivis perempuan, hingga anggota DPR RI menilai beberapa liriknya mengandung stereotip dan berpotensi merendahkan perempuan.
Editor: Muhammad Sukardi