Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki
Advertisement . Scroll to see content

Meresahkan, Maling Berkeliaran dengan Jaket Ojol Diciduk Polsek Cipayung

Selasa, 20 April 2021 - 20:01:00 WIB
Meresahkan, Maling Berkeliaran dengan Jaket Ojol Diciduk Polsek Cipayung
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Tri menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di penjara Mapolsek Cipayung. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencuri Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan mereka ini sudah sering beraksi di Kecamatan Cipayung dan selalu menggunakan modus serupa. Pengakuannya motor hasil curian dijual ke penadah, uang hasil penjualan itu mereka bagi dua," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut