Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Tito Klarifikasi Kewenangan Pj Kepala Daerah soal Mutasi Jabatan

Rabu, 21 September 2022 - 18:40:00 WIB
Menteri Tito Klarifikasi Kewenangan Pj Kepala Daerah soal Mutasi Jabatan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklarifikasi aturan soal kewenangan Pj mutasi jabatan. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) kepala daerah memberhentikan dan memutasi ASN. SE itu dinilai tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito, saat raker bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).

Dia menerangkan, kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE nomor 821/5492/SJ.

"Poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang meraka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi. Itu memang harus diberhentikan," tutur Tito.

Lebih lanjut, Tito merespons adanya kekhawatiran banyak pihak akan politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi. Dia menegaskan, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut