Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan
Integrasi ini diharapkan membantu daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kewajiban pajak pemilik tanah terpenuhi.
Isu kedua yang disentuh ialah pemutakhiran sertifikat tanah lama, khususnya yang terbit pada periode 1961 hingga 1997. Menurut Nusron, pembaruan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan akibat perbedaan sistem pencatatan lama dan sistem yang berlaku sekarang.
Isu ketiga dan keempat dalam rakor tersebut menyangkut penyelarasan tata ruang di Sulsel. Pemerintah pusat mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Saat ini, Nusron menyebut masih ada kekurangan sekitar 116 RDTR di wilayah Sulsel. Penyusunan dan penetapan RDTR menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Selanjutnya, Nusron juga menyoroti penyelesaian tanah wakaf yang baru sekitar 20 persen tersertifikasi di Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah diminta mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan umat.
Fokus terakhir rakor adalah evaluasi konflik pertanahan, termasuk persoalan antara masyarakat dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pengelolaan tanah-tanah milik PTPN yang sudah lama dikuasai masyarakat.
"Ada yang masa HGU-nya mau diperpanjang, ada juga yang tidak. Semua ini harus kita evaluasi bersama agar ada kepastian hukum," kata Nusron.
Editor: Donald Karouw