Mentan Amran Catat Stok Beras RI Tembus 5,3 Juta Ton, Cukup hingga Maret 2027
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan stok cadangan beras pemerintah (CBP) dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional hingga Maret 2027. Dia menjelaskan, saat ini stok beras nasional mencapai 5,3 juta ton.
Amran mengatakan, stok beras masih terkendali meski terdapat ancaman fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung selama enam bulan.
Selain itu, terdapat standing crop atau potensi panen yang diperkirakan menghasilkan 11 juta ton. Ditambah lagi, persediaan beras yang tersimpan di sektor hotel, restoran, katering (horeka), serta rumah tangga diperkirakan mencapai 12 juta ton.
"Kalau kita hitung 11 bulan kekuatan kita setelah panen yang standing crop ini, berarti sekarang bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret. Jadi sampai Maret tahun depan cukup stok kita sekarang, sedangkan El Nino Godzilla yang diprediksi mudah-mudahan tidak benar, itu 6 bulan, sedangkan kekuatan kita 11 bulan," ucap Amran, Rabu (14/5/2026).
Amran menambahkan, selama El Nino berlangsung, produksi beras nasional diperkirakan tetap mencapai minimal 2 juta ton per bulan. Jika kondisi tersebut berlangsung selama enam bulan, tambahan produksi bisa mencapai 12 juta ton.
Menurutnya, kesiapan ini merupakan hasil perbaikan infrastruktur pertanian, penyediaan sarana produksi, serta penggunaan benih unggul yang tahan terhadap kekeringan.
"Begitu Bapak Presiden dilantik, kami diminta perbaiki infrastruktur, sarana produksi, kebijakan-kebijakan yang mengganggu sektor produksi kita perbaiki," tuturnya.
Dia juga menyoroti penyederhanaan regulasi penyaluran pupuk yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, distribusi pupuk harus melalui proses administrasi panjang yang melibatkan menteri, gubernur, dan bupati di seluruh Indonesia.
Kini pemerintah menerbitkan 16 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan dengan sektor pertanian untuk mempercepat peningkatan produksi pangan nasional.
"Contoh, pupuk dulu harus melalui Menteri 12, Gubernur 38, kemudian Bupati 514. Seluruh Indonesia harus bertanda tangan. Sekarang dari Menteri Pertanian ke Produsen Pupuk Indonesia, langsung ke Pertanian. Itu hanya 3 langkah, dulu 145 regulasi yang mengatur," kata dia.
Editor: Aditya Pratama