JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperbolehkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menggunakan kemasan produksi tahun 2023 hingga 2025 imbas kenaikan harga plastik. Namun, ada syarat yang harus diikuti. Apa itu?
Menurut Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, penggunaan kemasan lama harus disertai penyesuaian informasi agar sesuai dengan kondisi terkini. Informasi yang wajib diperbarui, antara lain Harga Eceran Tertinggi (HET), tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lain yang relevan dengan produk di dalam kemasan.
Identitas 100 Perwira Pasukan Elite Unit 212 Israel Dibobol Hacker Handala
Tak cuma itu, Bapanas meminta Bulog untuk menyesuaikan informasi yang tertera pada kemasan stok sebelum tahun 2026 tersebut agar sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketut menambahkan, penggunaan kemasan lama tetap diperbolehkan selama informasi seperti kelas mutu beras, nama dagang, hingga HET telah disesuaikan dan mencerminkan isi produk secara akurat.
Bapanas Ungkap Penyaluran 1,5 Juta Ton Beras SPHP Dimulai Februari 2026
"Penggunaan kemasan lama beras SPHP sebelum tahun 2026 diperbolehkan sepanjang informasi seperti kelas mutu beras, nama dagang, informasi HET, dan informasi penting lainnya yang diberikan pada kemasan sesuai dengan produk yang terdapat di dalam kemasan tersebut," ungkapnya dikutip Senin (27/4/2026).
Kemasan lama, kata Bapanas, mengharuskan adanya penambahan stiker pembaruan informasi pada kemasan. Stiker tersebut harus dipasang dengan kuat, tidak mudah rusak atau luntur, serta ditempatkan di bagian yang mudah terlihat dan dibaca.
Bapanas Pastikan Program Beras SPHP Berlanjut Tahun Ini
Ia pun mendorong Bulog untuk dapat melakukan pemberitahuan secara masif kepada seluruh pihak yang terlibat terkait penggunaan kemasan stok 2023-2025 untuk penyaluran beras SPHP tahun 2026. Rencananya kemasan stok 2023-2025 yang akan digunakan kembali sebanyak 12,3 juta lembar.
Editor: Puti Aini Yasmin