Mensos Risma Akan Ubah Mekanisme Usulan Data Penerima Bansos Lewat Musyawarah Desa
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akan mengubah mekanisme usulan data penerima bantuan sosial (bansos). Perubahan usulan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun yang berlaku Juni 2024 mendatang.
Perempuan yang disapa Risma ini mengatakan perubahan mekanisme usulan penerima bansos harus melalui musyawarahdesa.
Perubahan penerima bansos dibahas bersama satgas khusus (Satgasus) yang membantu pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Satgasus melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
"Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu," kata Mensos Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, Mensos Risma juga meminta agar usulan itu dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur. Sebab berdasarkan aturan pengusulan data diberikan dari daerah langsung kepada Menteri Sosial.