Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Berikan Santunan ke Keluarga Prajurit Gugur Korban Longsor Cisarua, Total Rp345 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Pastikan Proses Hukum Agus Pelaku Pelecehan Seksual di NTB Tak Abaikan Hak Penyandang Disabilitas

Selasa, 10 Desember 2024 - 01:00:00 WIB
Mensos Pastikan Proses Hukum Agus Pelaku Pelecehan Seksual di NTB Tak Abaikan Hak Penyandang Disabilitas
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah menemui I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, pria penyandang disabilitas tersangka kasus pelecehan seksual di NTB. (Foto Kemensos).
Advertisement . Scroll to see content

 
Dia menyebutkan hak-hak Agus yang dipenuhi selama menjalani proses hukum diantaranya berupa pelayanan teknis khusus yang diperlukan, pelayanan medis hingga psikis.

“Sehingga ketika Mas Agus misalnya yang diperiksa memang dalam keadaan tidak tertekan, dalam keadaan nyaman, sehingga dia siap diperiksa. Karena hak-haknya sudah dipenuhi,” kata Gus Ipul.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas. Salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.

“Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku. Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu,” kata Irjen Pol Hadi.

Dia menambahkan hari ini Agus juga masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari kedepan sebagai tahanan rumah.

“Saat ini kita fokus terkait dengan berkas perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua sudah kita berita acara interview (BAI), salah satunya memang ada anak-anak,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut