Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:24:00 WIB
Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (dok. Kemensos)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada dasarnya adalah kita ingin akses pendidikan pada anak-anak kita tetap bisa diperoleh, mereka bisa bersekolah yang paling aman, paling nyaman dan paling memungkinkan," kata Gus Ipul.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tindakan ini diambil menyusul kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang menyeret pengasuh pondok.

Keputusan pencabutan izin itu diambil setelah Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi terhadap aktivitas pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar pencabutan izin terdaftar yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi lembaga pendidikan keagamaan yang terlibat kasus kekerasan seksual.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut tetapi membiarkannya terjadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut