Mensesneg Sudah Terima Draf Perpres Tata Kelola MBG, Segera Dikirim ke Prabowo
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan perpres tersebut akan mengatur pembagian tugas antara kementerian dan pemerintah daerah (pemda) terkait pelaksanaan program MBG.
“Saya kira perpres soal tata kelola minggu ini sudah akan selesai. Di dalam Perpres itu diatur peran, fungsi, tugas masing-masing instansi kementerian termasuk pemda,” ujar Dadan di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).
Aturan itu, kata Dadan, akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan peran masing-masing.
Menurut Dadan, BGN akan berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana program MBG, sementara pengawasan berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jadi di situ akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara melakukan intervensi, kemudian pengawasan itu tugasnya Kementerian Kesehatan,” katanya.