Mensesneg Ingatkan Hotman Paris soal Kasus Febrie: Jangan Dikait-kaitkan dengan Presiden
JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak untuk tak mengaitkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adrianysah dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu dilontarkan sekaligus merespons pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea yang turut mengaitkan perkara kliennya dengan Prabowo.
Prasetyo menegaskan kasus tersebut harus dikembalikan kepada proses hukum yang berlaku.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Saat disinggung soal pernyataan Hotman yang menyebut penetapan tersangka Febrie harus izin ke Prabowo, Prasetyo tak merespons. Dia hanya menekankan agar kasus tersebut harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seijin Presiden itu," ucap dia.
Sebelumnya, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait proses hukum Febrie Adriansyah. Dia menyayangkan Kortas Tipikor Polri tak berkoordinasi dengan Prabowo terlebih dahulu.
“Kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman Paris di Kantor Kejagung, Jumat (17/7/2026) malam.
Dia mengeklaim Febrie merupakan kebanggaan Prabowo. Menurut dia, Febrie telah bekerja di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan telah mengembalikan aset hingga Rp430 triliun.
“Bayangin, orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” beber Hotman.
Editor: Rizky Agustian