Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Bisa Segera Diundangkan

Minggu, 25 Agustus 2024 - 13:09:00 WIB
Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Bisa Segera Diundangkan
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan PKPU pilkada yang mengakomodasi putusan MK bisa segera diundangkan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Komisi II DPR menyetujui perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Revisi itu mengakomodasi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.

Rapat itu tidak diwarnai intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah maupun anggota Komisi II DPR. Intervensi juga tidak datang dari KPU selaku penyelenggara pemilu.

“Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. Apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut