Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Masih Proses
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 06:22:00 WIB
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ujarnya.
Supratman juga menjelaskan, pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imipas; serta Kementerian Sekretariat Negara.
Sekedar informasi, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.
Editor: Aditya Pratama