Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun
Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan yang mengizinkan HGB, HGU, dan Hak Pakai diberikan hingga 190 tahun melalui dua siklus 95 tahun. Setelah masa 95 tahun berakhir, hak-hak tersebut harus kembali pada ketentuan nasional dengan evaluasi yang ketat dan terukur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pemerintah menerima putusan MK dan menilai hal tersebut justru memperkuat fondasi hukum pembangunan IKN.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/11/2025).
Nusron memastikan putusan MK tidak melemahkan minat investasi, melainkan memberikan kejelasan hukum yang lebih kuat bagi para pemangku kepentingan.
Editor: Aditya Pratama