Menkeu Purbaya Ingatkan Dirut Bank BUMN Bisa Dipecat jika Tak Hati-Hati Salurkan Rp200 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kepada para direktur utama (dirut) bank BUMN yang tergabung dalam Himbara untuk berhati-hati dalam menyalurkan kredit dari dana deposito pemerintah sebesar Rp200 triliun.
Pasalnya, penyaluran dana deposito tersebut tidak berujung pada meningkatnya kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Dia bahkan menyebut dirut bank himbara seharusnya dipecat jika membuat persentase kredit macet membengkak pascapenyaluran kredit melalui deposito.
"Perbankan cukup pinter harusnya. Kalau mereka kasih pinjaman enggak hati-hati jadi NPL, ya harusnya mereka dipecat," ucap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Purbaya menyatakan, perbankan harus pintar untuk menakar potensi kredit macet. Selain itu, dia pun menampik anggapan bahwa permintaan (demand) kredit tengah rendah saat dirinya memutuskan mengalihkan dana.
Menkeu Purbaya Sampaikan Pesan ke Anak Muda: Kalau Mau Investasi, Jangan FOMO
"Siapa bilang? Anda ada ekonom yang bilang begitu kan? Dia mesti belajar lagi ekonomi," kata dia.
Menkeu Purbaya Singgung Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar, Cuma Selama Ini Malas
Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa data empiris pengalaman pemerintah mengatasi pertumbuhan kredit yang rendah di tahun 2021.
Saat itu, banyak orang menyatakan bahwa kredit tidak bisa tumbuh sebelum ekonomi membaik. Sebagai jalan keluar, pihaknya menyuntikkan dana segar pada sistem keuangan medio Mei 2021.
Kompilasi Gaya Koboi Purbaya: Kritik Rocky Gerung sampai Optimistis Ekonomi Tumbuh 7%
"(Hasilnya) Cukup signifikan, M0 (uang beredar) tumbuh double digit. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kredit juga tumbuh. Teorinya begini, ini berhubungan dengan opportunity cost of money. Kalau opportunity cost of money turun, bunga turun, uang ada, orang yang punya uang jadi nggak sayang belanja lagi," ujar Purbaya
Sebelumnya, pemerintah mengguyur dana dalam bentuk deposito ke lima bank himbara sebesar Rp200 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dana pemerintah yang disalurkan ke perbankan ini bukan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Editor: Aditya Pratama