Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2026). Menkes dilaporkan terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia.
“Benar, (Menkes) dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Pelaporan tersebut diwakili OC Kaligis selaku kuasa hukum dari lima dokter. Pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.
Indonesia Siaga Hantavirus, Menkes: Ini Lumayan Berbahaya!
"Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional," ucapnya.
Pelapor telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan. Dia mengungkapkan sudah melakukan somasi tetapi tidak ada jawaban atau klarifikasi dari terlapor.
“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” kata OC Kaligis.
Salah satu dokter pelapor yakni dr Nurdadi Saleh menyebut, dari data yang diperoleh, Menkes Budi Gunadi Sadikin bergelar Doktorandus (Drs). Nurdadi menyayangkan sikap terlapor yang menggunakan gelar Ir pada acara formal.
"Apa saja itu, pertama di buku saku tentang UU Kesehatan 2023 yang beliau tanda tangan gelarnya Ir, kedua saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau tanda tangan gelarnya Ir," kata dia.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Menkes Budi terkait pelaporan tersebut.
Editor: Reza Fajri