Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kemenkes Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar dalam surat administrasinya. Penegasan itu diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman merespons adanya sejumlah pihak yang melaporkan Menkes Budi Gunadi ke Polda Metro Jaya, Jakarta, terkait dugaan pemalsuan gelar.
"Pak Menkes Budi, dalam administrasinya tidak pernah mencantumkan gelar Ir/Drs," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Selasa (12/5/2026).
Aji juga memberikan salinan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2022 oleh Sekretaris Kemenkes saat itu, Kunta Wibawa Dada Nugraha.
"Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut: BUDI G. SADIKIN," tulis surat edaran tersebut.
Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai Makan Korban Jiwa, Dilarang Overwork!
Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan bahwa penulisan nama Menkes tersebut digunakan untuk naskah dinas dan dokumen resmi, yang diterbitkan oleh Kemenkes.
Sementara naskah dinas sebagaimana dimaksud terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, dan naskah dinas lainnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2026). Menkes dilaporkan terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia.
“Benar, (Menkes) dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Pelaporan tersebut diwakili OC Kaligis selaku kuasa hukum dari lima dokter. Pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.
"Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional," ucapnya.
Pelapor telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan. Dia mengungkapkan sudah melakukan somasi tetapi tidak ada jawaban atau klarifikasi dari terlapor.
“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” kata OC Kaligis.
Editor: Reza Fajri