Menhaj Usul Pembagian Kuota Haji Mengacu Daftar Tunggu Provinsi, Antrean Jadi Seragam
"Kemudian dari situ juga nanti akan sama juga pemberian atau pembayaran nilai manfaat, sama, tidak ada perbedaan, ini berangkatnya, nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama. Dengan demikian tidak ada," ujar dia.
Sementara itu, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perubahan mekanisme pembagian kuota ke daerah juga didasari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itu, penetapan kuota haji untuk daerah berdasarkan daftar tunggu.
"Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Pak Menteri kemudian bersama dengan DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota itu berdasarkan undang-undang," kata Dahnil.
Dengan demikian, Dahnil mengatakan, tak akan ada lagi calon jemaah yang antre hingga 40 tahun ke atas.
"Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu. Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantri hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh pak Menteri. Semuanya akan sama ngantri 26 tahun. Jadi itu intinya," ujar Dahnil.
Editor: Rizky Agustian