Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Tanaman Kratom yang Dibahas Jokowi di Istana, Termasuk Narkotika atau Tidak?

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:43:00 WIB
Mengenal Tanaman Kratom yang Dibahas Jokowi di Istana, Termasuk Narkotika atau Tidak?
Daun kratom, tanaman tropis yang mau diekspor pemerintah. (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kratom merupakan tanaman tropis yang tumbuh di wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia. Tanaman ini sempat dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri di Istana, Kamis (20/6/2024). Lantas apakah tanaman ini masuk kategori narkotika atau tidak? 

Hasil identifikasi Pusat Laboratorium Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna. Tanaman ini mengandung alkaloid yang mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi mempunyai efek sedative-narkotika.

Daun ini juga memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin. Kratom dikenal memiliki sifat psikoaktif, efek seperti opioid, digunakan untuk mengobati kecanduan opium ataupun mengurangi withdrawal symptoms.

Daun ini menimbulkan halusinasi dan euphoria. Efek kratom tergantung dosis, 1 - 5 gram memberi efek stimulan seperti kokain, 5 - 15 gram memiliki efek seperti opium, lebih 15 gram kembali muncul efek stimulan.

Penggunaan Obat Tradisional

Di Bengkulu, daunnya untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, sakit kepala. Sedangkan di Sulawesi Barat, daunnya untuk mengobati buang air besar berdarah dan bisulan.

Lalu di Kalimantan Timur, kulit batangnya untuk menghaluskan wajah, daunnya
untuk perawatan nifas, menghilangkan lelah, dan pegal linu.

Sementara di Asia Tenggara, daunnya untuk menyembuhkan luka, cacingan, pereda
nyeri, darah tinggi, kencing manis, disentri, menghilangkan rasa lelah, dan pengganti OPIUM.

Harga kratom dijual di pasar kisaran daun basah Rp6.000–Rp8.000 per kg, remahan Rp18.000–Rp26.000 per kg, bubuk halus Rp40.000–Rp45.000 per kg. Lalu jika dijual dari Pontianak ke luar negeri sekitar lebih Rp100.000.

Tidak Masuk Kategori Narkotika

Permenkes RI Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika belum memasukkan kratom sebagai kategori narkoba. 

Presiden Jokowi meminta Kemenkes, BRIN dan BPOM melakukan riset terhadap kratom. Tujuannya agar aman dikonsumsi dan diperjualbelikan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan kratom tidak mengandung dan masuk kategori narkotika.

"Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika. Berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita minta penelitian atas kratom ini," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Meski masih dalam penelitian, kata Moeldoko, kratom sudah secara tradisional dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan Barat. Menurutnya dampak ketergantungan pada Kratom tersebut masih rendah.

"Dampak positifnya kata mereka dampak sosialnya jadi kekuatan sumber energi dan seterusnya. Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya, kan nanti baru kecanduan itu cukup rendah," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut