Mendikbud: Tidak Ada Regulasi Larangan Bercadar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan tidak ada regulasi dari pusat mengenai larangan bercadar bagi mahasiswi di kampus. Namun, Mendikbud mengaku tidak punya kewenangan untuk mengintervensi larangan bercadar yang kini ramai dibicarakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"Soal larangan itu memang tidak ada regulasinya dari pemerintah pusat, dan larangan bercadar bagi mahasiswi itu juga bukan kewenangan saya dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Muhadjir usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara pembagian kartu Program Keluarga Harapan (PKH) di Gresik, Jatim, Kamis (8/3/2018).
Muhajir mencotohkan, kalau kasus itu terjadi di tingkat sekolah tentu harus diserahkan sepenuhnya pada masing-masing sekolah. Sebab, kata dia, untuk membuat aturan di sekolah harus dibicarakan dengan komite sekolah, yang kemudian dikonsultasikan dengan dinas pendidikan daerah setempat.
"Artinya, untuk membuat suatu aturan di sekolah ada proses yang dilalui, namun soal bercadar memang tidak ada larangan dari pusat untuk sekolah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengaku ingin bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait adanya larangan penggunaan cadar di UIN Yogyakarta.
"Di Kemenristekdikti sudah jelas kebijakannya. Artinya semua penduduk Indonesia antarsuku, agama ras dan gender punya hak yang sama," kata Mohammad Nasir saat penganugerahan gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Prof Dr Dato Sri Tahir di Universitas Airlangga Surabaya.
Dia mengingatkan, agar perguruan tinggi tidak melakukan diskriminasi kepada anak bangsa, sebab Kemenristekdikiti memberikan kebebesan pada anak bangsa serta antarsesama umat manusia, suku dan gender tidak ada perbedaan.
Editor: Azhar Azis