Mendagri Tito Imbau Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13
JAKARTA, iNews.id - Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan percepatan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Semua pemerintah daerah diminta bergerak cepat.
"Saya instruksikan kepada kepala daerah, segera persiapkan dan percepat Perkada terkait THR dan gaji ke-13," kata Mendagri Tito di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Tito menegaskan, regulasi cukup melalui Perkada tanpa harus Perda, sehingga prosesnya lebih cepat.
"Tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung," ujarnya.
Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair 100 Persen, Dibagikan Mulai 22 Maret
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian ASN dan untuk menjaga daya beli masyarakat.