Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Buka Suara Peluang Posisi di Kabinet Prabowo: Sekitar Isu Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Kata KSPI

Rabu, 02 Maret 2022 - 17:16:00 WIB
Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Kata KSPI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.  

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida Fauziyah.  

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dinuatakan berlaku saat ini. 

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tutur Ida Fauziyah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut