Menag Terbitkan Panduan Salat Idul Adha dan Qurban 1442 Hijriah di Tengah Pandemi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021. Surat itu tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Pria yang biasa disapa Gus Yaqut itu menyampaikan, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Dia menuturkan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tuturnya.