MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana
Kamis, 02 Oktober 2025 - 07:23:00 WIB
Oleh karena itu, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi wapres 2024-2029. Selain itu, dia juga meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.
Editor: Rizky Agustian