Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran penukaran uang baru sejak Jumat (13/2/2026) kemarin. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mengecek cara dan syaratnya di sini.
Melansir Instagram resmi BI, ada beberapa tahapan dalam pendaftaran tukar uang baru, yakni sebagai berikut:
Buka laman akses Pintar di https://pintar.bi.go.id/
Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama Pintar.
BI Solo Siapkan Rp4,59 Triliun Uang Baru Lebaran, Catat Jadwal Penukaran dan Lokasinya
Pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju.. Pilih provinsi, dan klik "Lihat Lokasi"
Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031
Klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.
Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan email. Setelah data terisi, klik "Lanjutkan".
Isi kode captcha sesuai kode yang tersedia. Lalu klik "Pesan".
Setelah pengisian selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan Kas Keliling seperti pada gambar di atas.
Klik Download Bukti Pemesanan.Bukti pemesanan dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk soft copy.
Sementara itu, penukaran uang baru bisa dilakukan mulai Rabu (18/2/2026) besok. Peserta cukup membawa KTP, uang yang mau ditukarkan dan surat bukti pemesanan.
Editor: Puti Aini Yasmin