Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Prediksi 143,9 Juta Orang Mudik Lebaran 2026, Turun Dibanding Tahun Lalu
Advertisement . Scroll to see content

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:12:00 WIB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor
Wamen PANRB Purwadi Arianto saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri persiapan mudik Lebaran. (Foto: dok Kementerian PANRB)
Advertisement . Scroll to see content

Pratikno juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN, atas kesiapannya mendukung layanan Idulfitri 1447 H. Dia meminta agar terus diupayakan integrasi data, layanan posko terpadu, serta inklusivitas di seluruh sektor layanan.

"Kami menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat menjelang libur Idulfitri 1447 H," tuturnya.

(Foto: dok Kementerian PANRB)
(Foto: dok Kementerian PANRB)

Sementara itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan, rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan persiapan Hari Raya dan Libur Idulfitri 1447 H/2026 M berjalan terkoordinasi, terukur, dan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

Kementerian PANRB memandang bahwa pengaturan libur nasional, cuti bersama, serta fleksibilitas kerja ASN perlu dikelola secara cermat agar mobilitas masyarakat tetap terkendali. Pemerintah memastikan fleksibilitas kerja tidak menurunkan kualitas atau mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel (FWA) pada periode sebelum Nyepi dan sesudah Idulfitri 1447 Hijriah," ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Purwadi Arianto berharap para pimpinan instansi pemerintah diimbau agar dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan instansinya secara mandiri dan selektif.

"Kami berharap Surat Edaran ini dapat menjadi pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga dan terjamin kualitasnya," tuturnya.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut