Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 7-10 Hari, Ini Ketentuan Lengkapnya
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron
- Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 hari diubah menjadi 7 hari dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. “Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapanan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” bunyi keputusan tersebut.
Selain itu, dalam keputusan itu juga ditetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yakni:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari