Ma'ruf Amin Sebut Optimalisasi Kebijakan Pemerintah sebagai Solusi Penataan Daerah
Ma'ruf Amin menerangkan bahwa ke depan, apabila akan dilakukan pembentukan DOB baru, harus dilaksanakan secara selektif dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional.
"Kepentingan politik dan kebutuhan masyarakat. Jadi ini faktor-faktor yang harus bisa terhimpun, dan dilakukan dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan negara. Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi daripada bentukan DOB pada periode sebelumnya," ujar Wapres.
Sebagai contoh, tambah Wapres, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, disebutkan penataan otonomi khusus di Provinsi Papua dilakukan salah satunya melalui penataan daerah dengan tujuan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan mempercepat proses pembangunan.
Sehingga, ke depan hendaknya pengembangan DOB dapat memperhatikan faktor-faktor kepentingan strategis nasional seperti tercantum dalam amanat Presiden tersebut.
"Sebagaimana saya katakan tadi, kalau pemekaran DOB ini sebenarnya merupakan bagian dari solusi menyeluruh penyelesaian masalah yang ada," kata Wapres.