Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara usai Banding Ditolak

Kamis, 19 Oktober 2023 - 11:44:00 WIB
Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara usai Banding Ditolak
Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut. Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan oleh hakim. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut